Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Label bebas BPA (BPA Free) pada kemasan pangan. (IDN Times/Istimewa)

Balikpapan, IDN Times - Ketua Lembaga Konsultasi Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia Henny Marlyna meminta pemerintah melindungi konsumen dari ancaman senyawa kimia bisphenol A (BPA). Sudah banyak beredar informasi tentang BPA, campuran plastik polikarbonat (PC) dalam galon air minum kemasan. 

Sehingga harus pengaturan pada galon guna ulang agar konsumen menyadari risiko saat memilih jenis galon air minum untuk konsumsi rutin mereka. 

“Konsumen Indonesia dilindungi dalam Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” kata pakar UI sekaligus ahli hukum Perlindungan Konsumen ini dalam keterangan tertulis, Selasa (6/12/2022). 

1. Pentingnya dalam memberikan perlindungan pada konsumen

ilustrasi minum air putih (IDN Times/Mardya Shakti)

Tertuang dalam "Expert Forum: Urgensi Pelabelan BPA pada Produk Air Minum dalam Kemasan untuk Keamanan Konsumen" di UI, Henny kembali menekankan pentingnya perlindungan konsumen seperti diatur dalam UU No 8 Tahun 1999 ini. 

Menurutnya, aturan tersebut guna memberikan kepastikan hukum dalam perlindungan konsumen, kepastian informasi, dan akses untuk memperolehnya.  

“Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha tentang pentingnya perlindungan konsumen. Sikap jujur dan bertanggungjawab dalam berbisnis,” paparnya.

Sehingga pelaku usaha pun harus meningkatkan kualitas barang, jasa, kesehatan, keamanan, kenyamanan, dan keselamatan konsumen.

“Memberikan info yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang, serta memberikan penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaannya," ungkapnya. 

2. Potensi bahaya senyawa kimia BPA bagi tubuh manusia

Editorial Team

Tonton lebih seru di