Balikpapan, IDN Times - Ketua Lembaga Konsultasi Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia Henny Marlyna meminta pemerintah melindungi konsumen dari ancaman senyawa kimia bisphenol A (BPA). Sudah banyak beredar informasi tentang BPA, campuran plastik polikarbonat (PC) dalam galon air minum kemasan.
Sehingga harus pengaturan pada galon guna ulang agar konsumen menyadari risiko saat memilih jenis galon air minum untuk konsumsi rutin mereka.
“Konsumen Indonesia dilindungi dalam Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” kata pakar UI sekaligus ahli hukum Perlindungan Konsumen ini dalam keterangan tertulis, Selasa (6/12/2022).