Pontianak, IDN Times - Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonzipur 5/ABW menemukan satu kilogram sisik trenggiling yang diduga hasil pemburuan ilegal di Desa Muakan, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, pada Jumat (27/12/2024).
Temuan ini kembali menyoroti ancaman serius terhadap satwa langka di wilayah perbatasan.
Wadan Pos Muakan, Serda Fauzan Putra Pamungkas, mengungkapkan bahwa penemuan tersebut terjadi di kawasan hutan lindung perbatasan RI-Malaysia. “Ini menunjukkan bahwa ancaman terhadap trenggiling masih sangat tinggi, terutama di daerah perbatasan,” ujar Fauzan, Senin (30/12/2024).