RA (43), seorang petani asal Desa Liang Butan, yang berperan sebagai penjual dan YK (42), Aparatur Desa Liang Biadung, yang berperan sebagai pembeli tak berkutik saat digerebek TNI. (Dok.Kodam VI/Mulawarman)
Wakil Komandan Satgas (Wadansatgas) Kapten Czi Aryo Eko Saputro menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah pondok di Desa Long Kiwan. Tim dari Pos Gabma Long Midang langsung bergerak cepat.
Pada pukul 09.30 WITA, 13 prajurit dikerahkan untuk melakukan penyergapan.
"Personel menemukan barang bukti berupa lima paket sabu, alat isap, serta sejumlah uang tunai dalam operasi tersebut. Dua orang pelaku turut diamankan, yaitu RA (43), seorang petani asal Desa Liang Butan yang berperan sebagai penjual, dan YK (42), Aparatur Desa Liang Biadung yang berperan sebagai pembeli," ungkapnya, Sabtu (25/1/2025).