Masjid Assalam Wika Balikpapan (instagram/@masjidassalam)
Siregar mengatakan seharusnya Pemerintah Kota Balikpapan dapat menyikapi persoalan ini, terutama menyangkut imbauan untuk pembatasan kegiatan di tempat ibadah seperti masjid.
Menurutnya, kebijakan pembatasan kegiatan beribadah tersebut tidak bisa diberlakukan sama rata kepada sejumlah masjid yang ada di Kota Balikpapan.
Larangan untuk menggelar kegiatan beribadah itu sebaiknya hanya berlaku bagi daerah yang sudah termasuk dalam zona merah karena ditemukan adanya pasien positif virus corona di wilayah tersebut.
Namun, pada beberapa lokasi tempat ibadah yang tidak ditemukan adanya pasien positif corona dapat diasumsikan sebagai zona hijau atau kuning, sehingga masjid yang ada di wilayah tersebut tetap dapat melaksanakan kegiatan beribadah dengan tetap menerapkan SOP penanggulangan penyebaran virus corona.
Diantaranya, dengan tidak menggunakan karpet, menyemprotkan disinfektan di areal masjid, memberlakukan physical distancing kepada jemaah, mewajibkan penggunaan masker, serta menggunakan alat pengukur suhu tubuh.
“Kita tidak melarang, selama mereka tetap melaksanakan SOP penanganan corona, seperti mewajibkan penggunaan masker kalau tidak, jemaah yang bersangkutan kita suruh pulang. Kalau ada dana beli alat pengukur suhu. Mereka juga sudah mencuci tangan ketika mau shalat, karena berwudu,” jelas Siregar.