Samarinda, IDN Times - Kontroversi biaya pendaftaran yang mensyaratkan bakal calon (balon) Wali Kota Samarinda membayar sejumlah uang ke partai politik (parpol) mendapat kritikan pedas dari pengamat hukum Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah.
Dosen Fakultas Hukum Unmul itu mengatakan, imbalan apapun tidak diperkenankan saat proses pencalonan. Aturan itu termasuk syarat biaya bagi bakal calon yang melamar ke partai politik.
Mengapa demikian? Menurut Castro, sapaan karibnya, penjaringan bakal calon itu bagian proses pencalonan. Apabila parpol tetap kukuh dengan syarat biaya pendaftaran, maka bakal melanggar peraturan.
"Parpol terkesan melegitimasi politik uang yang bersifat transaksional. Caranya, mematok sejumlah biaya dalam proses pendaftaran bakal calon," terangnya, Sabtu (7/9).