Balikpapan, IDN Times - Para pasangan calon gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pemilihan gubernur setempat. Hakim MK menetapkan pemungutan suara ulang di sebagian lokasi TPS tiga kota/kabupaten Kalsel.
Pilgub Kalsel diikuti dua pasangan calon yakni petahana Sahbirin Noor-Muhidin dan Denny Indrayana-Difriadi Drajat. Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel memenangkan pasangan Sahbirin Noor-Muhidin dengan perolehan 851.822 suara atau 50,24 persen suara sah pilgub Kalsel.
Keunggulan suaranya hanya 0,48 persen dari rivalnya Denny Indrayana-Difriadi Drajat. Merasa ada kejanggalan, sehingga pasangan ini kemudian melayangkan gugatan sengketa pilkada ke MK.