Pontianak, IDN Times - Sepasang suami istri (pasutri) di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, ditangkap polisi karena diduga menjadi kurir narkoba jaringan lintas pulau. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalbar mendapati keduanya akan mengirimkan sabu seberat hampir 1 kilogram ke Sidoarjo, Jawa Timur.
Kedua pelaku berinisial FN dan NS diamankan pada 30 Januari 2025 di sebuah kantor ekspedisi di Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. Polisi menangkap mereka saat sedang mengirim paket berisi sabu yang disembunyikan di dalam bantal.