Pasutri di Ambawang Kirimkan Sabu Lewat Jasa Ekspedisi ke Sidoarjo

Pontianak, IDN Times - Sepasang suami istri (pasutri) di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, ditangkap polisi karena diduga menjadi kurir narkoba jaringan lintas pulau. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalbar mendapati keduanya akan mengirimkan sabu seberat hampir 1 kilogram ke Sidoarjo, Jawa Timur.
Kedua pelaku berinisial FN dan NS diamankan pada 30 Januari 2025 di sebuah kantor ekspedisi di Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. Polisi menangkap mereka saat sedang mengirim paket berisi sabu yang disembunyikan di dalam bantal.
1. Modusnya sembunyikan sabu di dalam bantal
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Thelly Iskandar Muda, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas pengiriman narkotika melalui jasa ekspedisi.
"Setelah dilakukan penyelidikan, tim mengamankan seorang perempuan berinisial NS di lokasi ekspedisi. Saat itu, kami juga menemukan paket berisi sabu seberat 991,14 gram yang telah disembunyikan dalam bantal dan dibungkus plastik," ujar Thelly, Rabu (12/2/2025).
Dalam pemeriksaan, NS mengaku hanya menjalankan perintah suaminya, FN. Sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial WU di Kampung Beting, Pontianak Timur, untuk dikirim ke Sidoarjo.