Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
0ae60634-d07f-4d3f-ab04-6aabbc6eb83a.jpeg
Pasutri asal Pontianak beli sembako pakai uang mainan. (IDN Times/istimewa).

Pontianak, IDN Times - Pasangan suami istri (pasutri) di Kubu Raya nekat membeli beras dengan uang mainan yang disamarkan, peristiwa ini terjadi di sebuah toko sembako di Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) pada Senin (18/8/2025).

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Hafiz Febrandani, melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Ade mengatakan, pasutri tersebut merupakan warga Pontianak. Pelaku berinisial SH (41 tahun), dan NL (40 tahun).

“SH dan NL tertangkap basah setelah mencoba membeli sembako dengan menggunakan uang mainan di sebuah toko sembako,” kata Ade, Kamis (21/8/2025).

1. Satu lembar uang asli Rp2 ribu

Uang mainan (lazada.co.id/abim-olshop)

Ade memaparkan, kasus ini terungkap saat keduanya berbelanja beras, minyak kayu putih, dan empat bungkus rokok dengan total Rp222 ribu. Untuk melancarkan aksinya, NL membayar menggunakan lembaran uang mainan pecahan Rp100 ribu dua lembar, Rp10 ribu dua lembar, serta menyelipkan satu lembar uang asli Rp2 ribu di bagian atas. Cara itu dilakukan agar pemilik toko terkecoh.

Namun rencana licik tersebut berantakan. Saat NL hendak meninggalkan toko, pemilik menyadari uang yang diterimanya bukan asli. Dia langsung berteriak maling untuk meminta pertolongan warga. Salah seorang pengendara tossa yang melintas segera menghadang SH yang sudah duduk di atas motor, bersiap kabur.

“Tak lama berselang, polisi yang tengah mengatur lalu lintas mendengar teriakan riuh tersebut langsung mendatangi lokasi dan mengamankan keduanya bersama barang bukti. Pasutri itu kemudian digelandang ke Polres Kubu Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” papar Ade.

2. Tulisan ‘Uang Mainan’ ditutup kertas

Ilustrasi borgol. (pexels.com/Ron Lach)

Pelaku mengaku bahwa aksi serupa telah dilakukan di sejumlah lokasi. Kedua tersangka mengaku pernah menggunakan uang mainan untuk berbelanja di beberapa toko di wilayah Pontianak Utara dan Kubu Raya.

“Pelaku membeli uang mainan tersebut dari sebuah toko mainan di Pasar Tengah. Lalu SH, yang merupakan otak dari aksi ini, menyamarkan tulisan ‘Uang Mainan’ dengan menutupinya menggunakan kertas agar terlihat seperti uang asli,” jelas Ade.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti uang mainan senilai Rp4.580.000 dengan pecahan Rp100 ribu sebanyak 37 lembar, Rp50 ribu sebanyak 24 lembar, dan Rp20 ribu sebanyak 9 lembar.

3. Pernah tersandung kasus pencurian dan pertolongan jahat

ilustrasi borgol

Dari hasil penyelidikan juga mengungkap rekam jejak kelam kedua tersangka. SH dan NL diketahui bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Mereka pernah tersandung kasus pencurian dan pertolongan jahat.

“Tim Reserse Tindak Pidana Umum Polres Kubu Raya masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dari modus serupa. Kami imbau masyarakat untuk lebih teliti saat menerima uang tunai, dan jika ada masyarakat yang merasa menjadi korban oleh kedua tersangka silakan melapor ke Polres Kubu Raya,” ungkap Ade.

Kedua pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 245 KUHP tentang kejahatan terhadap mata uang dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Dalam kesempatan tersebut, polisi juga mengapresiasi peran masyarakat yang cepat tanggap saat menyadari adanya tindak kejahatan. Teriakan pemilik toko dan keberanian pengendara tossa yang menghadang pelaku disebut menjadi kunci sukses pengungkapan kasus ini.

“Sinergi antara warga dan aparat kepolisian sangat penting. Berkat kewaspadaan masyarakat, aksi pelaku bisa segera digagalkan dan mereka berhasil diamankan tanpa sempat kabur,” tukasnya.

Editorial Team