Paser, IDN Times - Pasangan suami istri (pasutri) di Desa Batu Butok Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim) berinisial MA (44) dan DH (35) ditangkap polisi. Mereka diamankan atas tuduhan praktik peredaran narkoba oleh Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Resnarkoba) Polres Paser pada Senin 3 Juli 2023 pukul 00.30 Wita.
“Kedua tersangka yang merupakan pasangan suami dan istri ini dibekuk di Desa Batu Butok, Kecamatan Muara Komam,” ujar Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Suradi, Selasa (8/7/2023).
