Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
49 kendaraan dengan knalpot brong diamankan.
49 kendaraan dengan knalpot brong diamankan. (IDN Times/Teri).

Pontianak, IDN Times - Polresta Pontianak mengamankan sebanyak 49 remaja di bawah umur dengan sepeda motor knalpot brong diduga hendak melalukan aksi balap liar di wilayah Kota Pontianak.

Kabag Ops Polresta Pontianak, Kompol Joko Sutriyatno mengatakan, penertiban ini dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Polresta Pontianak melaksanakan patroli skala besar pada Sabtu (8/11/2025), dini hari.

“Kegiatan ini difokuskan pada penindakan terhadap aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong yang selama ini meresahkan warga,” kata Joko, Selasa (11/11/2025).

1. 49 kendaraan dengan knlapot brong diamankan

Puluhan remaja ditertibkan karena pakai knalpot brong. (IDN Times/Teri).

Joko menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolresta Pontianak untuk menekan gangguan Kamtibmas, khususnya aktivitas para remaja yang kerap berkumpul di titik-titik rawan.

“Polresta Pontianak melaksanakan kegiatan pemeliharaan Kamtibmas melalui patroli skala besar. Fokus kami pada keresahan masyarakat, terutama balap liar dan kendaraan brong. Tim dibagi ke beberapa jalur dan spot rawan di wilayah kota Pontianak,” kata Joko.

Beberapa lokasi yang menjadi sasaran patroli antara lain Jalan Purnama, Jalan Jenderal A. Yani, Jalan Sutoyo, dan sejumlah titik kumpul lainnya. Dari hasil penyisiran, petugas mendapati puluhan remaja yang bersiap melakukan balap liar.

“Kami berhasil mengamankan 49 unit kendaraan bermotor beserta para pengendaranya. Sebagian besar masih berstatus pelajar dan menggunakan knalpot brong serta kendaraan tidak standar,” paparnya.

2. Polisi panggil orang tua mereka

Remaja pakai knalpot brong hendak balap liar diamankan. (IDN Times/Teri).

Selain tidak memenuhi standar teknis, banyak di antara mereka yang tidak memiliki surat-surat kendaraan lengkap, tidak membawa SIM, bahkan tanpa kaca spion.

Sebagai langkah penegakan hukum sekaligus pembinaan, pihak kepolisian memanggil orang tua para remaja tersebut untuk dilakukan pembinaan dan pembuatan surat pernyataan agar kejadian serupa tidak terulang.

“Upaya yang kami lakukan masih bersifat preemtif dan preventif, dengan melibatkan orang tua. Sebagian besar anak-anak ini belum layak berkendara di jalan umum,” terangnya.

Joko menegaskan bahwa kegiatan patroli semacam ini akan terus digencarkan untuk mengurangi kebisingan, menekan potensi konflik antar pengendara, dan menciptakan lingkungan yang aman serta nyaman bagi masyarakat Pontianak.

3. Minta bengkel tak jual knalpot brong

Kabag Ops Polresta Pontianak, Kompol Joko Sutriyatno. (IDN Times/Teri).

Atas peristiwa tersebut, jajaran Polresta juga menyasar ke sejumlah bengkel yang diduga menjual atau memasang knalpot tidak sesuai standar.

Joko menegaskan bahwa pihaknya telah menerima perintah langsung dari Kapolresta Pontianak untuk menyisir bengkel-bengkel yang menyediakan knalpot brong. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat di Kota Pontianak.

“Terkait knalpot brong, perintah Kapolresta jelas, lakukan penyisiran ke bengkel penyedia. Namun kita juga harus memahami ada aturan perdagangan yang membatasi langkah kami,” kata Joko.

Penggunaan knalpot brong sejatinya bukan untuk kendaraan yang beroperasi di jalan umum. Polresta Pontianak juga telah melakukan edukasi dan imbauan kepada pemilik bengkel agar tidak menjual atau memasang knalpot brong pada kendaraan umum.

“Kami sudah memberikan imbauan ke bengkel-bengkel di Pontianak agar tidak menjual knalpot brong. Cuma kan ada porsi kita, ada juga keterbatasan wewenang,” tukasnya.

Editorial Team