Tangkapan layar SPPT milik salah satu warga Balikpapan. Ada kenaikan signifikan PBB yang harus dibayarkan. (Dok. Istimewa)
Arif Wardhana, warga Balikpapan kaget setelah tagihan PBB tanah orang tuanya melonjak dari Rp306 ribu menjadi Rp9,5 juta, atau naik hampir 3.000 persen. Arif menuturkan, selama ini ia rutin mengurus pembayaran pajak keluarganya. Awalnya, ia hanya diberi tahu Ketua RT mengenai terbitnya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) terbaru. Ia menduga kenaikan masih dalam kisaran wajar, sekitar Rp500 ribu sampai Rp1 juta. Namun, jumlah tagihan yang tembus hingga Rp9,5 juta dinilainya sangat memberatkan, terlebih orang tuanya hanya seorang pensiunan.
Menurut Arif, hingga kini belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Balikpapan terkait dasar kenaikan tarif PBB tersebut. Ia membandingkan dengan daerah lain, seperti di Pati, Jawa Tengah, di mana pemerintah daerah segera memberikan klarifikasi bahkan membatalkan kebijakan ketika kenaikan dianggap memberatkan warga. Ia menilai Pemkot Balikpapan kurang melakukan sosialisasi sebelum memberlakukan tarif baru.
Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, mengakui adanya penyesuaian tarif PBB. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk membebani masyarakat, melainkan untuk mendukung pembangunan daerah. Bagus juga menyebut bahwa sekitar 80 persen pendapatan daerah bersumber dari pajak, sementara sisanya dari dana bagi hasil.