Balikpapan, IDN Times – Arif Wardhana, warga Balikpapan Utara, dibuat kaget bukan main setelah menerima tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanah milik orang tuanya. Tanah seluas 1 hektare yang biasanya hanya dikenai pajak sekitar Rp306 ribu per tahun, tiba-tiba melonjak hingga Rp9,5 juta. Jika dihitung, kenaikannya mencapai 3.000 persen.
“Lahan ini milik orang tua saya. Kami rutin bayar pajak tiap tahun, terakhir tahun 2024 sebesar Rp306 ribu. Sejak dulu saya yang urus,” kata Arif saat ditemui, Selasa (19/8/2025).