Ilustrasi pajak. (Dok. iStock)
Secara umum, Idham menyebut kenaikan PBB bervariasi. Untuk rumah di perkampungan, kenaikan awalnya 150–200 persen maksimal. Setelah intervensi stimulus, kenaikannya hanya sekitar 50–100 persen.
Sementara untuk kawasan strategis atau komersial, kenaikannya bisa mencapai 200 persen setelah stimulus. “Yang sampai 3.000 persen itu hanya kasus khusus akibat salah pencatatan, bukan kasus umum,” tegasnya.
Evaluasi juga akan terus dilakukan, baik terkait tarif maupun posisi tanah di peta. Ia mencontohkan, jika ada tanah di pinggir jalan utama yang NJOP-nya masih dihitung di dalam gang, itu akan disesuaikan. Sebaliknya, jika salah catat, datanya juga akan diperbaiki.
Idham meneruskan, kebijakan bebas pajak untuk NJOP di bawah Rp100 juta tetap berlaku, yang diatur dalam Perwali dan akan berlaku selama tiga tahun, yakni 2025, 2026, dan 2027. Terkait sanksi, ia menginformasikan adanya penghapusan denda PBB hingga September tahun ini.
Ia menjelaskan, penentuan NJOP dilakukan oleh tim penilai dengan mengambil nilai indikasi rata-rata dari harga transaksi di masyarakat. “Dulu, kita susah mencari info. Sekarang, kita tahu harga transaksi yang sebenarnya. Sama seperti di perumahan, mereka kasih selebaran harga Rp500 juta, tapi di notaris tercatat Rp250 juta. Kami tahu harga itu,” tegasnya.