Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Enam anak warga Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, dilaporkan tewas tenggelam di rawa resapan bekas galian pengembang perumahan elite, Senin (17/11/2025) sekitar pukul 19.20 Wita, Senin (17/11/2025).
Enam anak warga Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, dilaporkan tewas tenggelam di rawa resapan bekas galian pengembang perumahan elite, Senin (17/11/2025) sekitar pukul 19.20 Wita, Senin (17/11/2025). Foto SAR

Balikpapan, IDN Times - Tim Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Balikpapan menyoroti tewasnya enam anak di rawa proyek pematangan lahan pengembang perumahan elite pada Senin 17 November 2025 lalu. Peristiwa ini memicu duka mendalam sekaligus pertanyaan besar mengenai keselamatan di kawasan proyek.

Dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/11/2025), PHB Peradi Ardiansyah mengungkapkan, timnya ikut turun langsung ke lokasi menemukan sejumlah kejanggalan terkait penerapan protokol keselamatan dan mitigasi dampak lingkungan. Mereka menilai unsur pengamanan proyek tidak memenuhi standar sehingga membahayakan warga, terutama anak-anak.

1. Temuan Peradi di lokasi bencana

Enam anak warga Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, dilaporkan tewas tenggelam di rawa resapan bekas galian pengembang perumahan elite, Senin (17/11/2025) sekitar pukul 19.20 Wita, Senin (17/11/2025). Foto SAR

PBH Peradi merinci sejumlah kondisi yang dinilai tidak wajar di lapangan, antara lain:

  1. Tidak ada pagar pembatas, pos keamanan, maupun papan peringatan yang menunjukkan area tersebut berbahaya dan terlarang untuk dimasuki, termasuk bagi anak-anak.

  2. Lokasi kejadian berjarak 285 meter dari jalan umum.

  3. Jarak antara lokasi kejadian dan rumah para korban sekitar 526 meter.

  4. Di sekitar lokasi hanya ditemukan papan kepemilikan lahan bertuliskan “Tanah Milik PT Sinar Mas Wisesa. Dilarang memasuki tanah ini” dengan logo Grand City.

2. Minim pengamanan di lingkungan rawa

Enam anak warga Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, dilaporkan tewas tenggelam di rawa resapan bekas galian pengembang perumahan elite, Senin (17/11/2025) sekitar pukul 19.20 Wita, Senin (17/11/2025). Foto SAR

  1. Pemasangan pagar baru dilakukan dua hari setelah kejadian, tepatnya Rabu (19/11/2025) sekitar pukul 15.30 WITA, melibatkan empat pekerja.

  2. Warga mengaku tidak pernah diajak konsultasi publik terkait AMDAL proyek pematangan lahan atau rencana perluasan perumahan.

  3. Hingga rilis ini diterbitkan, keluarga korban belum mendapat panggilan pemeriksaan dari kepolisian terkait dugaan tindak pidana yang menyebabkan enam anak meninggal.

  4. PBH juga menyoroti pernyataan Wakil Wali Kota Balikpapan yang menyebut tanah lokasi kejadian bukan milik PT Sinar Mas Wisesa. PBH menilai pernyataan tersebut terburu-buru dan melukai keluarga korban karena seolah membela perusahaan sebelum hasil investigasi resmi keluar.

3. Sikap Peradi sehubungan masalah ini

Ilustrasi hukum (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Menyikapi dinamika pasca-insiden, PBH Peradi Balikpapan menyampaikan empat tuntutan:

  1. Mendesak Pemkot Balikpapan melalui DP3AKB memberikan pendampingan dan pemulihan psikologis bagi keluarga korban.

  2. Mendesak kepolisian memproses secara hukum pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam kegiatan pematangan lahan yang berujung pada jatuhnya korban jiwa.

  3. Meminta pemerintah memastikan pemasangan pagar pengaman dan pengawasan ketat di area proyek untuk mencegah insiden serupa.

  4. Mengecam pernyataan Wakil Wali Kota Balikpapan yang dinilai tendensius dan dianggap membela perusahaan dengan menyimpulkan status kepemilikan lahan sebelum investigasi aparat rampung.

Editorial Team