Balikpapan, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Balikpapan mengingatkan pedagang bensin eceran dengan pom mini digital untuk memastikan izin usaha mereka sesuai peraturan yang berlaku.
"Ini adalah syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh pedagang pom mini," kata Kepala Satpol PP Balikpapan Boedi Liliono dilaporkan Antara di Balikpapan, pada hari Selasa (9/7/2024).