Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi bahan bakar (gardaoto.com)
Ilustrasi bahan bakar (gardaoto.com)

Balikpapan, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Balikpapan mengingatkan pedagang bensin eceran dengan pom mini digital untuk memastikan izin usaha mereka sesuai peraturan yang berlaku.

"Ini adalah syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh pedagang pom mini," kata Kepala Satpol PP Balikpapan Boedi Liliono dilaporkan Antara di Balikpapan, pada hari Selasa (9/7/2024).

1. Sistem Online Single Submission (OSS) dan Izin Usaha Niaga (IUN).

ilustrasi mengisi bensin motor (thecoldwire.com)

Menurut Boedi, izin usaha tersebut mencakup sistem Online Single Submission (OSS) dan Izin Usaha Niaga (IUN).

Satpol PP akan melakukan penertiban terhadap lapak-lapak pom mini seperti yang dilakukan pada bulan April, jika para pedagang tidak mematuhi persyaratan izin tersebut.

Pada April 2024, Satpol PP Balikpapan telah menertibkan 28 pedagang bensin eceran, termasuk 17 pedagang yang menggunakan pom mini, karena tidak memiliki izin dan melanggar Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 100/0199/Pem tentang penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran atau pom mini. Surat Edaran tersebut mengatur persyaratan untuk memulai usaha tersebut.

2. Surat edaran melarang pedagang beroperasi di KTL

(Polres Ogan Ilir Gerebek Rumah Produksi BBM Palsu di Tanjung Batu) IDN Times/istimewa

Surat edaran tersebut juga melarang pedagang bensin eceran untuk beroperasi di Kawasan Tertib Lalulintas (KTL). "Pedagang yang ditangkap sebelumnya telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN)," tambahnya.

Boedi menjelaskan bahwa barang bukti akan diserahkan ke pengadilan. Namun, keputusan apakah barang bukti tersebut akan dikembalikan kepada pemilik atau disita akan ditentukan oleh pengadilan.

“Beberapa barang bukti telah dikembalikan, sementara yang lain dimusnahkan, seperti BBM dalam botol eceran,” katanya.

3. Penindakan pada pedagang nakal

Konferensi pers terkait kebakaran gudang penyimpanan BBM di Lampung Selatan. (Dok. Polres Lampung Selatan).

Dalam penertiban berikutnya, Satpol PP Balikpapan akan memfokuskan penindakan pada pedagang yang sudah pernah ditangkap sebelumnya, terutama jika mesin digital telah dikembalikan kepada pemiliknya.

"Kami juga akan melakukan patroli di kawasan permukiman. Kami menyarankan agar para pedagang segera melengkapi izin mereka agar barang dan peralatan mereka tidak ditindak lebih lanjut," tegasnya.

Editorial Team