Pontianak, IDN Times - Tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat (Kalbar) dan Balai Gakkum KLHK mengamankan oknum pegawai Bea Cukai Ketapang berinisial KWPM atas tuduhan penyelundupan jenis burung dilindungi.
Pelaku diamankan bersama barang bukti sebanyak 566 ekor burung di rumahnya, Jalan P. Bandala BTN Darusalam 3, Muliabaru, Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalbar pada Rabu (24/4/2024).
“Benar pada 24 April 2024 kami mendapatkan informasi dari call center bahwa ada sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat penampungan satwa di BTN Darusalam 3, Mulia Baru, Ketapang,” jelas Birawa, Kepala Seksi I Ketapang BKADA Kalbar.