Pelanggaran Berat, Dua Personel Brimob Kaltim Dipecat

Balikpapan, IDN Times – Komandan Satuan Brimob (Dansat Brimob) Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Andy Rifai, memimpin langsung Apel Satuan di Lapangan M. Jasin, Stalkuda, Balikpapan, Kamis (3/7/2025). Apel ini menjadi sorotan karena disertai upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua anggota Brimob.
Kedua anggota tersebut adalah Bharatu Indra Masjaya dan Bharaka Okky Tri Leksono. Upacara PTDH dilakukan secara in absentia, dengan membawa foto masing-masing personel sebagai simbol kehadiran.
1. PTDH berdasarkan surat resmi Kapolda Kaltim
PTDH terhadap dua personel ini merujuk pada Surat Keputusan Kapolda Kalimantan Timur Nomor Kep/112/III/2025 dan Kep/113/III/2025 tertanggal 14 Maret 2024.
Dansat Brimob menyampaikan bahwa keputusan tersebut merupakan langkah tegas institusi terhadap anggota yang melakukan pelanggaran disiplin berat.
“Ini yang kesekian kalinya saya harus memberhentikan rekan kita. Satuan sudah berusaha mempertahankan mereka, tapi jika tidak ada perubahan, maka tindakan tegas harus diambil,” tegas Kombes Andy dalam keterangannya.
2. Dansat Brimob sebut pelanggar sebagai 'penyakit menular'
Dalam arahannya, Kombes Andy juga menyampaikan peringatan keras kepada seluruh anggota untuk menjaga disiplin dan marwah korps Brimob. Ia menyebut bahwa pelanggaran yang dibiarkan justru bisa menjadi ancaman bagi anggota lain.
“Anggota yang terus melanggar itu ibarat penyakit yang bisa menular. Maka harus diputus agar tidak merusak yang lain,” katanya.
3. Jadi contoh ketegasan
Ia berharap, apel PTDH ini bisa menjadi pelajaran bagi seluruh personel. “Ini jadi contoh bahwa satuan bisa tegas. Jangan berpikir pelanggaran kalian akan dibiarkan,” ujar Andy.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga nama baik institusi dan tetap menjunjung tinggi kode etik dan nilai-nilai Polri. Langkah ini sekaligus menunjukkan komitmen Polri, khususnya Satbrimob Polda Kaltim, dalam menjaga integritas internal. Penegakan disiplin dianggap sebagai kunci untuk memastikan kepercayaan publik terhadap institusi tetap terjaga.