Samarinda, IDN Times - Sejatinya gaji buruh di daerah naik tiap tahun lewat bantuan Upah Minimum Provinsi (UMP). Khusus di Kaltim, sejak empat tahun lalu pertambahannya tak kurang dari 8 persen. Terakhir nominalnya Rp2,98 juta. Bila kesepakatan kembali terjadi, maka upah pekerja bisa naik menjadi Rp3,21 juta untuk UMP 2021. Sayangnya niat naik upah tersebut bakal terbentur dengan pandemik virus corona atau COVID-19. Pengusaha pun masih berhitung.
“Sampai sekarang kami belum ada pembahasan apa pun mengenai kenaikan upah. Bisa jadi dalam beberapa hari ke depan,” ujar Sulaiman Hattase, ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kaltim saat dikonfirmasi pada Jumat (23/10/2020) sore.