Pengerukan SKM sebelum ditertibkan PemkotSamarinda. Foto ini diambil saat pengerukan SKM pada pekan kedua pada akhir Juli 2019. Sejumlah warga masih menantikan duit tali asih ketika itu. Sehingga enggan pindah dari kediamannya. (IDN Times/Yuda Almerio)
Sebagai informasi, ada tiga rukun tetangga yang masuk dalam agenda penertiban di kawasan sempadan SKM. Mulai dari RT 28, 27 dan 26 di Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu.
Saat ini, RT 28 telah selesai ditertibkan. Walaupun dalam prosesnya mendapat penolakan dari warga pada awal Juli 2020 lalu. Namun akhirnya bisa dituntaskan. Kini langkah tersebut hendak berlajut dan rencananya pemukiman yang berada di belakang Pasar Segiri juga akan disasar. Persisnya di Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda.
Khusus RT 26 dan 27 ada 49 bangunan yang hendak ditertibkan. Target tuntas pada minggu ketiga Maret mendatang. Nina pun memaklumi jika warga mengajukan tanya perihal waktu pengerjaan di badan sungai. Paling bikin waswas tentu jeda waktu setelah dibongkar dengan penurapan bisa panjang.
“Kondisi ini bisa saja menciptakan bangunan baru, oleh karena itu solusinya adalah langsung pemagaran terlebih dahulu sebelum penurapan,” katanya.