Balikpapan, IDN Times - Pemerintah pusat resmi memberlakukan aturan distribusi LPG bersubsidi hanya melalui pangkalan resmi mulai 1 Februari 2025. Di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, saat ini hanya terdapat 11 pangkalan resmi yang tersebar di enam kecamatan.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Balikpapan, Haemusri Umar, membenarkan kebijakan ini dan menyoroti lonjakan harga LPG di pengecer yang mencapai Rp60 ribu per tabung di kawasan Manggar, Balikpapan Timur. "Lonjakan harga ini disebabkan oleh distribusi melalui pengecer," ujarnya saat ditemui media pada Senin (3/2/2025).