Banjarbaru, IDN Times – Sepekan setelah divonis penjara seumur hidup dan diberhentikan dari dinas militer, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap jurnalis Juwita (22), yakni Jumran, mendadak dipindahkan ke Lapas Balikpapan. Keputusan ini menuai protes dari pihak keluarga korban dan tim kuasa hukum.
“Pemindahan Jumran dilakukan diam-diam, tanpa pemberitahuan resmi kepada kami sebagai keluarga maupun kuasa hukum,” ujar Muhamad Pazri, kuasa hukum keluarga Juwita, dalam pernyataan resmi pada Senin (1/7/2025).
Padahal, lanjut Pazri, sejak proses penyidikan hingga vonis di Pengadilan Militer Banjarbaru, semua tahapan dijalankan secara terbuka dan selalu melibatkan pihak keluarga korban.
“Tapi setelah putusan inkrah, justru muncul kejanggalan. Eksekusi pidana dilakukan tanpa transparansi,” imbuhnya.