Pembunuhan Sadis Satu Keluarga oleh Anak di Babulu Mulai Disidangkan

Penajam, IDN Times - Kasus pembunuhan berencana yang menimpa satu keluarga di Desa Babulu Laut Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) sudah naik persidangan, Selasa (27/2/2024). Pengadilan Negeri PPU menyidangkan perdana kasus pembunuhan tersebut dengan JI sebagai anak berkonflik dengan hukum yang sekarang berusia 18 tahun.
Proses persidangan anak digelar tertutup dengan peserta terbatas, di antaranya majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU), saksi, UPT PPA, pengacara hukum, anak berkonflik dengan hukum, dan balai pemasyarakatan. Baik hakim, jaksa, dan pengacara mengenakan baju biasa tanpa toga.
1. Keluarga korban tidak bisa masuk ruang sidang
Personel kepolisian bersenjata melarang pengunjung menyaksikan proses persidangan tertutup. Hanya pihak keluarga korban berstatus saksi diperkenankan masuk dalam ruangan sidang.
Pengacara korban Asrul Paduppai mengatakan secara aturan tuntutan keluarga dipercayakan pada jaksa. Pihaknya sudah berusaha agar keluarga korban bisa menyaksikan proses sidang, namun jaksa tidak mengizinkan sesuai dengan regulasi persidangan.
“Kita menghormati proses dan regulasi persidangan ini," tuturnya.
Diakui oleh Asrul bahwa keluarga korban merasa kecewa, bukan hanya pada saat sidang, tetapi sejak proses rekonstruksi, mereka tidak diperkenankan menyaksikan.
Dalam persidangan ini, terdapat empat orang saksi yang dihadirkan, termasuk Ketua RT 18, adik korban, keluarga korban, dan teman anak berkonflik dengan hukum yang sebelumnya sempat bersama sebelum terjadinya peristiwa nahas.
“Kami juga berupaya untuk menghadirkan dua saksi ahli, kriminolog dan psikolog, namun masih dalam usulan kepada jaksa," tambah Asrul.