Penajam, IDN Times - Kasus pembunuhan berencana yang menimpa satu keluarga di Desa Babulu Laut Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) sudah naik persidangan, Selasa (27/2/2024). Pengadilan Negeri PPU menyidangkan perdana kasus pembunuhan tersebut dengan JI sebagai anak berkonflik dengan hukum yang sekarang berusia 18 tahun.
Proses persidangan anak digelar tertutup dengan peserta terbatas, di antaranya majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU), saksi, UPT PPA, pengacara hukum, anak berkonflik dengan hukum, dan balai pemasyarakatan. Baik hakim, jaksa, dan pengacara mengenakan baju biasa tanpa toga.