Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tersangka pembunuhan jurnalis Juwita, Jumran saat melakukan rekonstruksi pada Sabtu (5/4/2025). foto-dok/istimewa

Banjarbaru, IDN Times - Kasus pembunuhan Juwita (22), wartawati media daring di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, terus menjadi sorotan publik. Juwita ditemukan tewas di tepi Jalan Trans Gunung Kupang, Cempaka, Banjarbaru, pada 22 Maret 2025. Awalnya diduga korban kecelakaan tunggal, namun penyelidikan mengungkap bahwa Juwita menjadi korban pembunuhan.

Pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka adalah anggota TNI AL berpangkat Kelasi Satu Bahari bernama Jumran. Penyidik Detasemen Polisi Militer TNI AL (Denpomal) Banjarmasin telah menyerahkan tersangka kepada Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin pada Selasa, 8 April 2025.

1. Kasusnya memperoleh perhatian Menteri HAM

Diskusi publik bertema "Mengungkap Kasus Juwita dari Sisi Hukum" di kantor NewsWay di Banjarbaru, Jumat (11/4/2025) malam kemarin. foto-Hendra Lianor

Kasus kematian Juwita turut mendapat perhatian dari Menteri Hukum dan HAM RI, Natalius Pigai. Hal ini disampaikan dalam diskusi publik bertema "Mengungkap Kasus Juwita dari Sisi Hukum" di kantor NewsWay, Banjarbaru, Jumat (11/4/2025) malam.

"Kasus ini masuk kategori pelanggaran HAM, dan sudah mendapat atensi langsung dari Menteri Natalius Pigai. Kami diminta memastikan proses hukum berjalan hingga tuntas di persidangan," ujar Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan Kanwil HAM Kalsel, Syarifullah.

Syarifullah menegaskan, pihaknya akan mengawal proses hukum agar keluarga korban mendapatkan informasi secara transparan dan bebas dari intimidasi.

"Sejauh ini, hak-hak keluarga korban, seperti penetapan tersangka, jaminan persidangan terbuka, hingga dukungan dari pemerintah daerah sudah terpenuhi," tambahnya.

2. Pembunuhan masuk kategori femisida

Editorial Team

Tonton lebih seru di