Samarinda, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari KPU RI terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Mahakam Ulu (Mahulu).
PSU ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi pasangan calon pemenang Pilkada di kedua daerah tersebut.
MK menyatakan Edi Damansyah tidak memenuhi syarat menjadi calon bupati Kukar sehingga proses pemungutan suara harus diulang. Sedangkan wakilnya, yakni Rendi Solihin tetap diperkenankan mengikuti proses PSU pilkada Kukar dengan mendampingi kandidat baru nantinya diusulkan partai pengusung.
MK pun membatalkan kemenangan pasangan Owena Mayang Sari-Stanislaus Liah sebagai bupati dan wakil bupati di Mahulu atas praktik kecurangan pemilu. Pasangan ini terbukti melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif pada pilkada Mahulu. Mereka membuat kontrak money politic bersama para ketua RT di Mahulu guna memastikan kemenangannya.