Balikpapan, IDN Times – Untuk pertama kalinya sejak program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bergulir, tarif kapitasi Puskesmas resmi naik. Kenaikan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023 yang mengatur standar tarif pelayanan kesehatan yang dibayar oleh BPJS Kesehatan. Dalam aturan tersebut, tarif kapitasi maksimal yang diterima puskesmas mencapai Rp7000.
“Ini baru pertama kali dalam sejarah per-BPJS-an Indonesia, kapitasi Puskesmas naik. Belum dua tahun berjalan, tapi ini langkah awal yang patut diapresiasi,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, dalam diskusi Semiloka Nasional V Apkesmi di Balikpapan, Kamis (24/7/2025).
Ghufron menjelaskan bahwa kenaikan tarif ini ditujukan untuk memperkuat fungsi Puskesmas, terutama dalam mendanai jasa pelayanan. Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan ini merupakan kelanjutan dari Perpres yang pernah ia dorong saat menjabat Wakil Menteri Kesehatan, yang mengatur bahwa 60 persen dana kapitasi bisa digunakan untuk jasa pelayanan tenaga kesehatan. “Kita ingin teman-teman di Puskesmas bekerja dengan baik tanpa harus mikir kekurangan dana,” ujarnya.