Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gubernur Kaltim Isran Noor, saat menghadiri Apel Operasi Lilin 2021 di Lapangan Merdeka, (IDN Times/dok Humas Polda Kaltim)

Balikpapan, IDN Times - Aplikasi PeduliLindungi kini menjadi syarat wajib yang mesti dimiliki masyarakat. Penerapan aplikasi ini tentu untuk memantau mobilitas yang terjadi, baik perorangan maupun tempat yang memang sering kali dikunjungi. 

Berdasarkan arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada rapat Koordinasi Menteri pada, Selasa (21/12/2021), dalam rangka menyambut perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, semua ruang publik dengan mobilitas tinggi harus menyediakan scan barcode untuk aplikasi ini.

Hal ini juga menindaklanjuti antisipasi penyebaran virus varian baru Omicron.

Selain itu, dia juga mengarahkan semua kepala daerah untuk segera membuat Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai bukti bahwa aplikasi tersebut harus mulai diterapkan.

1. Siap rancang Perkada

Ilustrasi mobilitas masyarakat selama PPKM (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Di Kalimantan Timur (Kaltim), Instruksi Mendagri terkait penerapan aplikasi PeduliLindungi ini pun telah ditindaklajuti oleh Gubernur Kaltim Isran Noor. Ia mengarahkan, kepada seluruh kepala daerah kabupaten/kota untuk dapat mengoordinasikan penerapan aplikasi ini di ruang publik. Selain itu, pembuatan Perkada pun juga akan segera dilakukan.

"Perkada itu kan dibuat dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Pokoknya semua yang diinstuksikan itu, kita harus tindak lanjuti," kata dia kepada awak media kemarin, Kamis (23/12/2021). 

2. Tak mesti naik Perda

Editorial Team

Tonton lebih seru di