Balikpapan, IDN Times - Aplikasi PeduliLindungi kini menjadi syarat wajib yang mesti dimiliki masyarakat. Penerapan aplikasi ini tentu untuk memantau mobilitas yang terjadi, baik perorangan maupun tempat yang memang sering kali dikunjungi.
Berdasarkan arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada rapat Koordinasi Menteri pada, Selasa (21/12/2021), dalam rangka menyambut perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, semua ruang publik dengan mobilitas tinggi harus menyediakan scan barcode untuk aplikasi ini.
Hal ini juga menindaklanjuti antisipasi penyebaran virus varian baru Omicron.
Selain itu, dia juga mengarahkan semua kepala daerah untuk segera membuat Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai bukti bahwa aplikasi tersebut harus mulai diterapkan.