Suasana Diskusi Rencana Pemindahan IKN (IDN Times/ Ervan Masbanjar)
Sedangkan menurut pertimbangan yuridis, jelas Wijaya, pelibatan masyarakat khususnya masyarakat adat atau lokal sebagai bentuk penghormatan atas hak-hak masyarakat sesuai kerangka hukum nasional dan internasional.
Ia menjelaskan, Provinsi Kaltim secara administratif terdiri 10 Kabupaten/Kota, 103 Kecamatan, 197 Kelurahan, 847 Desa, 3.470.883 jiwa.
Secara kartografis dibagi empat zona pesisir dan pulau kecil antara lain, zona orang hilir atau orang laut daratan, zona orang daratan atau orang benua atau Benawa Pedalaman, lalu zona orang hulu atau Dayak Perbatasan, kemudian zona orang atas atau Bawo/Bao/Bahau/Tonyoi
Sementara untuk penduduk aslinya kurang lebih berjumlah 23 suku atau subsuku ditambah dua suku dari Kalimantan Utara (Lundayeh) dan Kalteng (Bakumpai) yang saat ini eksis bermukim di Kaltim.
Sedangkan tipologi desa terdiri dari desa adat, desa tradisional dan desa administratif dengan tipologi masyarakat lokal yakni adat dan tradisional serta masyarakat migran lokal dan urban atau transmigran.
Ia memaparkan, di lokasi calon IKN didominasi penduduk urban dari eks pemukiman transmigran dan sudah ada semenjak tahun 1950 hingga tahun 2000 an, dengan lokasi pemukiman wilayah PPU kecamatan Sepaku, di sekitar IKN: Kecamatan Semoi, Penajam, Petung, Waru, Babulu.
Sedangkan di wilayah Kukar pada Kecamatan Samboja, Loa Kulu, Loa Janan.
Di sekitar IKN di kecamatan Kota Bangun, Muara Kaman, Sebulu termasuk di wilayah Kutai Barat sekitar penyangga IKN di kecamatan Bongan.