Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemkab Penajam Harap Pengembalian Penyertaan Modal Rp12,5 Miliar

Plt Bupati Penajam Paser Utara Hamdam Pongrewa (Antaranews/Novi Abdi-Bagus Purwa)

Penajam, IDN Times - Pelaksana tugas Bupati Penajam Paser Utara, Hamdam Pongrewa mengatakan berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) penyertaan modal pemerintah kabupaten ke Perumda Benuo Taka untuk pembangunan pabrik penggilingan padi sebesar Rp12,5 miliar harus segera dikembalikan.

"Proyek pembangunan pabrik penggilingan padi Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur yang mendapatkan penyertaan modal dikelola Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka diduga telah merugikan negara lebih kurang Rp12,5 miliar," katanya seperti dilansir dari Antara pada Sabtu (16/7/2022).

1. Kerugian negara Rp12,5 miliar

Bupati PPU. Ir. H. Hamdam (IDN Times/ Ervan)

Berdasarkan LHP (laporan hasil pemeriksaan) BPK menyangkut penyertaan modal Perumda Benuo Taka tersebut terdapat kerugian negara sekitar Rp12,5 miliar. Ini jumlah yang cukup besar dan diharapkan dapat segera dikembalikan ke daerah.
 
"Ada kerugian negara hasil temuan BPK terkait penyertaan modal yang telah disalurkan pemerintah kabupaten kepada Perumda, Benuo Taka," ujarnya.
 
Penyertaan modal dikucurkan sekitar Rp12,5 miliar dari total lebih kurang Rp29,6 miliar, tetapi sampai kini tidak terlihat pembangunan fisik pabrik penggilingan padi.

2. Segera kembalikan kerugian negara

ilustrasi transaksi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Hasil pemeriksaan BPK menyatakan penyertaan modal yang telah disalurkan pemerintah kabupaten tidak ada dalam rekening Perumda Benuo Taka. Namun, untuk rincian penyertaan modal digunakan untuk apa saja sudah ada dalam laporan BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.
 
Perumda Benuo Taka diwajibkan mengembalikan penyertaan modal sesuai permintaan BPK, sebab terdapat kerugian negara. Apalagi menurut Hamdan bahwa jumlah itu bukanlah jumlah yang sedikit.

3. Akan diproses hukum

Ilustrasi palu hakim (IDN Times/Sukma Shakti)

Pemerintah kabupaten telah menyurati Direktur Perumda Benuo Taka, kata Hamdam Pongrewa, agar mengembalikan penyertaan modal yang telah dicairkan tersebut. 

"Kalau pihak Perumda Benuo Taka tidak mengembalikan penyertaan modal itu pasti akan diproses hukum karena temuan BPK ada kerugian negara," ucapnya.
 
Peletakan batu pertama sebagai pertanda pembangunan pabrik penggilingan padi yang berlokasi di di Desa Sri Raharja, Kecamatan Babulu dilakukan Bupati Abdul Gafur Mas'ud pada 17 Agustus 2021.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us