Pemkab PPU Fasilitasi Perwakilan Adat untuk Temui Pansus RUU IKN

Penajam, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) memfasilitasi tujuh perwakilan masyarakat adat Paser ke Jakarta. Mereka akan menyampaikan aspirasi kepada Panitia Khusus (Pansus) DPR RI yang sedang membahas Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara.
“Kami siap memfasilitasi maksimal tujuh orang perwakilan tokoh adat asli PPU untuk bertemu dengan Pansus RUU IKN DPR RI. Di mana awalnya hanya lima orang saja,” ujar Plt Sekda PPU Muliadi, mewakili Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud saat menerima perwakilan pengurus Lembaga Adat Paser (LAP) PPU yang dipimpin Ketua DPD LAP PPU, Musa, Rabu (29/12/2021).
1. Pemkab PPU dukung aspirasi LAP, tokoh adat Paser dan Dayak
Diterangkannya, Pemkab PPU sangat mendukung upaya LAP dan para tokoh adat Paser dan Dayak yang telah menampung aspirasi masyarakat adat. Apalagi telah menyatakan tidak menolak IKN di PPU di mana aspirasinya akan disampaikan secara langsung kepada Pansus RUU IKN.
“Kami memberikan dukungan aspirasi masyarakat adat Paser dan Dayak serta lainnya. Hal itu tidak lain untuk kepentingan khususnya masyarakat PPU dan Kaltim umumnya ketika IKN berada di Kaltim,” tukasnya.