Penajam, IDN Times - Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) meminta penyusunan rencana detail tata ruang (RDTR) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara tidak menghilangkan hak masyarakat setempat.
Seperti diketahui, Badan Otorita IKN masih membahas RDTR IKN bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Dari awal kami satu sisi linier kebijakan negara atau pemerintah pusat terkait dengan pemindahan IKN ke Kaltim di Kecamatan Sepaku PPU dan Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Namun dalam penetapan tata ruang IKN juga memperhatikan hak-hak masyarakat Sepaku,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) PPU Tohar kepada IDN Times, Senin (19/9/2022).