Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Prinsip pertama pembangunan IKN adalah mendesain sesuai kondisi alam. (Dok. IKN)

Penajam, IDN Times - Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) meminta penyusunan rencana detail tata ruang (RDTR) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara tidak menghilangkan hak masyarakat setempat. 

Seperti diketahui, Badan Otorita IKN masih membahas RDTR IKN bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Dari awal kami satu sisi linier kebijakan negara atau pemerintah pusat terkait dengan pemindahan IKN ke Kaltim di Kecamatan Sepaku PPU dan Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Namun dalam penetapan tata ruang IKN juga memperhatikan hak-hak masyarakat Sepaku,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) PPU Tohar kepada IDN Times, Senin (19/9/2022).

1. Keharmonisan IKN dengan kepentingan masyarakat

Sekda PPU, Tohar (IDN Times/Ervan)

Tohar mengatakan, masyarakat PPU mendukung penuh pembangunan IKN di Kecamatan Sepaku. Namun demikian, pembangunan IKN harus selaras dengan kepentingan masyarakat setempat. 

“Masalah terkait dengan RDTR wilayah IKN Nusantara yang terus dibahas oleh Badan Otorita IKN dan Kementerian ATR/BPN yang disosialisasikan melalui konsultasi publik, maka kami berharap perlu mencermati betul faktor fakta di lapangan terutama dalam aspek pola ruang,” sebutnya.

Menurutnya, dengan pola ruang mungkin ada segmen ruang yang di dalamnya ada hak masyarakat dengan status area penggunaan lain (APL). Di mana mereka telah menguasai serta memiliki legalitas sebagaimana administrasi pertanahan.

“Ini akan menjadi catatan penting bagi siapa saja yang akan mentreatment RDTR ini,” sebutnya.

2. Bank Tanah harus melihat lahan yang telah dikelola oleh masyarakat selama ini

Editorial Team

Tonton lebih seru di