Penajam, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) menyambut positif kebijakan kejaksaan dalam penerapan restorative justice atau keadilan restoratif pada sejumlah kasus-kasus tertentu.
Restorative justice merupakan pendekatan hukum dalam penyelesaian konflik dengan menggelar mediasi di antara korban dan tersangka.
"Kita sambut baik dan merupakan satu terobosan hukum yang baik sekali dilakukan oleh Kejari PPU,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Bupati PPU, Hamdam kepada IDN Times, Kamis (29/9/2022) di Penajam.