Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Kejati Sumut kembali menghentikan dua perkara pidum dengan menerapkan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

Penajam, IDN Times - Pemerintah Kabupaten  Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) menyambut positif kebijakan kejaksaan dalam penerapan restorative justice atau keadilan restoratif pada sejumlah kasus-kasus tertentu. 

Restorative justice merupakan pendekatan hukum dalam penyelesaian konflik dengan menggelar mediasi di antara korban dan tersangka. 

"Kita sambut baik dan merupakan satu terobosan hukum yang baik sekali dilakukan oleh Kejari PPU,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Bupati PPU, Hamdam kepada IDN Times, Kamis (29/9/2022) di Penajam.

1. Solusi tuntaskan masalah hukum

chrome

Hamdam mengatakan, restorative justice bisa menjadi solusi persoalan hukum di antara masyarakat PPU. Agar persoalan mereka bisa diselesaikan secara mediasi sehingga tidak perlu berujung pada sidang peradilan. 

“Tentu kita berharap langkah restorative justice ini, terus diperluas sehingga keadilan hakiki dapat dirasakan sepanjang memenuhi kriteria yang dibolehkan,” harapnya.

Meskipun memang tidak semua persoalan hukum bisa diselesaikan lewat restorative justice. Tentunya harus melalui pertimbangan subjektif dari aparat penegak hukum. 

“Kasus penyelesaian hukum melalui langkah keadilan restoratif ada kriterianya. Dan kini Kejari PPU minimal sudah menyampaikan ke masyarakat kalau ada dan telah dilakukan di PPU,” tuturnya.

2. Keadilan restoratif tuntaskan kasus lakalantas

Editorial Team

Tonton lebih seru di