Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Kota Balikpapan berencana akan menertibkan sejumlah usaha penjualan air dan perumahan yang memanfaatkan air bawah tanah tanpa membayar pajak.
Kabid Pendataan dan Penetapan Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan Muhammad Hakim mengatakan berdasarkan laporan yang diterimanya banyak usaha penjualan air dan perumahan yang menggunakan sumber air bawah tanah namun tidak memenuhi kewajiban membayar pajak.
"Ada sekitar 6 WTP (water treatment plan) milik perumahan dan 7 lokasi penjualan air yang menunggak membayar pajak," kata Hakim ketika diwawancarai wartawan di kantornya, belum lama ini.