Meski belum resmi menjadi usulan salah satu Raperda yang akan diusulkan oleh DPRD Kota Balikpapan, wacana untuk mewajibkan pemilik kendaraan roda empat memiliki garasi atau lahan parkir sudah banyak mendapat respon dari masyarakat.
Sebagian masyarakat mendukung ada pembuatan Raperda tersebut untuk mengurangi penggunaan badan jalan sebagai tempat parkir yang mengganggu kelancaran lalin.
Sedangkan sebagian lagi merespon kebijakan tersebut belum perlu diterapkan karena akan menyulitkan masyarakat yang sudah terlanjur memiliki kendaraan dan terpaksa memarkirkan kendaraan di jalan ketika malam hari.
Menanggapi hal tersebut, Rizal menjelaskan harus ada kajian khusus untuk menyusun regulasi terkait persoalan pemilik kendaraan roda empat yang tidak memiliki garasi dan terpaksa menggunakan badan jalan sebagai tempat parkir.
Ia mengungkapkan pihaknya akan menyusun program untuk mengarahkan pemilik kendaraan yang berada di sekitar kawasan Klandasan agar memaksimalkan Gedung Parkir Klandasan sebagai wadah untuk memarkirkan kendaraan.
"Memang harus ada regulasi jadi tidak parkir sembarang, karena ada sebagian masyarakat yang sudah terlanjur memiliki kendaraan ketika aturan tersebut diberlakukan. Diantaranya dengan memaksimalkan pemanfaatan Gedung Parkir," jelasnya.