ilustrasi tragedi tumpahan minyak dan kebakaran di Teluk Balikpapan (IDN Times/Istimewa)
Dalam sidang sebelumnya pada Selasa (18/6), selain dihadiri pihak penggugat yakni dari Koalisi Masyarakat Peduli Tumpahan Minyak Balikpapan (Kompak) hanya 4 tergugat yang hadir yakni Pemkab PPU, KLHK, Kementerian Kelautan, dan Pemprov Kaltim. Sedangkan 2 tergugat lainnya Pemkot Balikpapan dan Kementerian Perhubungan tidak hadir.
Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga 3 minggu kedepan, yang jatuh pada 9 Juli untuk memberikan kesempatan kepada tergugat untuk hadir.
Daud tidak menjelaskan alasan Pemkot Balikpapan tidak hadir dalam persidangan pada bulan Juni lalu. Menurut Daud, pihaknya sudah mempelajari gugatan yang disampaikan oleh penggugat. Ada beberapa yang disampaikan yakni persoalan tanggungjawab Pemkot Balikpapan di Teluk Balikpapan terkait pencemaran yang terjadi akibat tumpahan minyak.
Ia menjelaskan Pemkot Balikpapan sudah menyusun Raperda tentang penerapan zona pesisir dan sudah disetujui oleh DPRD Kota Balikpapan, namun Raperda tersebut kemudian dibatalkan karena tidak sesuai dengan Undang Undang 23 tahun 2014.
Dalam UU tersebut, kewenangan kawasan pesisir merupakan wewenang pemerintah provinsi.
“Kawasan teluk adalah wewenang pemerintah provinsi, dulu kita pernah buat perdanya dan tidak jadi diterapkan,” jelasnya.