Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud bersama jajaran di kawasan mangrove setempat. (IDN Times/Hilmanyah)

Balikpapan, IDN Times - Pemkot Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) memberikan sanksi kepada dua perusahaan yang terbukti melakukan perusakan hutan mangrove di Teluk Balikpapan. Kerusakan diduga karena makin masifnya pembangunan di Kota Balikpapan.

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud mengatakan, pihaknya berkomitmen menjaga kelestarian kawasan hutan mangrove. Meski, investasi di Kota Balikpapan juga menjadi aspek penting dalam pembangunan, namun kelestarian lingkungan juga tak kalah pentingnya.

“Silakan saja berinvestasi di Kota Balikpapan, tapi jangan sampai merusak lingkungan. Itu (pelestarian lingkungan) adalah komitmen kami,” ujarnya, Selasa (26/7/2022).

1. Perusak hutan mangrove akan dicabut

Ilustrasi hutan mangrove di Kota Langsa atau Taman Mangrove Kuala Langsa di Kota Langsa, Aceh. (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Rahmad mengatakan, Pemkot Balikpapan tidak akan segan mencabut izin usaha perusahaan yang tidak punya komitmen dalam menjaga lingkungan. 

"Saya jamin, jika ada yang melanggar pasti saya cabut,” tegasnya.

Ia mencontohkan, satu perusahaan dalam pembangunan di kawasan Teluk Balikpapan dikenakan sanksi administrasi. Perusahaan tersebut bergerak di bidang pengolahan dan pemurnian (smelter) nikel. 

"Salah satunya yang sedang ditangani oleh DLH itu juga termasuk membangun pabrik nikel, mereka sudah dikenakan sanksi administrasi,” paparnya.

2. Perlu keterlibatan warga untuk menjaga lingkungan

Editorial Team

Tonton lebih seru di