Balikpapan, IDN Times - Pemkot Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) memberikan sanksi kepada dua perusahaan yang terbukti melakukan perusakan hutan mangrove di Teluk Balikpapan. Kerusakan diduga karena makin masifnya pembangunan di Kota Balikpapan.
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud mengatakan, pihaknya berkomitmen menjaga kelestarian kawasan hutan mangrove. Meski, investasi di Kota Balikpapan juga menjadi aspek penting dalam pembangunan, namun kelestarian lingkungan juga tak kalah pentingnya.
“Silakan saja berinvestasi di Kota Balikpapan, tapi jangan sampai merusak lingkungan. Itu (pelestarian lingkungan) adalah komitmen kami,” ujarnya, Selasa (26/7/2022).