Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi (IDN Times/Riani Rahayu)

Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Kota Balikpapan berencana mengusulkan Peraturan Daerah tentang Penanganan COVID-19, demi memperkuat landasan hukum penerapan protokol kesehatan.

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan mengatakan usulan Perda COVID-19 tersebut akan diusulkan kepada Gubernur Kaltim sebagai dasar bagi daerah dalam melakukan upaya penertiban penerapan protokol kesehatan.

"Kalau provinsi bisa membuat Perda maka di daerah tidak perlu lagi membuat Perda terkait protokol kesehatan, sehingga di daerah tinggal menindaklanjuti dari perda yang sudah ditetapkan," katanya usai diwawancarai wartawan di Kantor Wali Kota Balikpapan, Jumat (25/9).

 

 

1. Menindaklanjuti Pergub COVID-19

Ilustrasi tim Monitoring Peningkatan Disiplin Protokol Kesehatan Medan Binjai Deli Serdang (Mebidang) memberikan sanksi kepada warga yang tidak memakai masker saat berlangsungnya razia masker di kawasan Kecamatan Marelan, Kota Medan, Sabtu (19/9/2020) malam. (Humas Sumut/Fahmi Aulia)

Usulan pembuatan Perda ini, menurut Rizal, akan disampaikan untuk menindaklanjuti kebijakan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang sudah resmi mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19.

Berdasarkan salinan yang diterimanya, sebagian besar aturan yang dimuat dalam Pergub tersebut hampir sama dengan Perwali COVID-19 yang sudah diterapkan di Kota Balikpapan. Diantaranya menyangkut sanksi denda dan aturan penerapan protokol kesehatan. 

"Hal ini memang belum kita sampaikan ke provinsi, tapi akan segera kita sampaikan ke provinsi secepatnya, dan memang kemarin Pemerintah Provinsi juga sudah mengeluarkan Peraturan Gubernur terkait penanganan protokol kesehatan yang isinya hampir sama diantaranya soal sanksi denda bagi pelanggar tidak menggunakan masker yakni Rp100 ribu," jelasnya.

 

 

2. Jadi acuan tiap daerah

Editorial Team

Tonton lebih seru di