Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Kota Balikpapan berencana mengusulkan Peraturan Daerah tentang Penanganan COVID-19, demi memperkuat landasan hukum penerapan protokol kesehatan.
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan mengatakan usulan Perda COVID-19 tersebut akan diusulkan kepada Gubernur Kaltim sebagai dasar bagi daerah dalam melakukan upaya penertiban penerapan protokol kesehatan.
"Kalau provinsi bisa membuat Perda maka di daerah tidak perlu lagi membuat Perda terkait protokol kesehatan, sehingga di daerah tinggal menindaklanjuti dari perda yang sudah ditetapkan," katanya usai diwawancarai wartawan di Kantor Wali Kota Balikpapan, Jumat (25/9).