Ilustrasi pemukiman padat (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)
Pemkot Banjarmasin hati-hati dalam menjalankan program bedah rumah rutilahu ini. Terdapat sejumlah persyaratan yang harus terpenuhi agar pemerintah daerah tidak menyalahi ketentuan sudah digariskan.
Seperti salah satunya verifikasi ulang rumah warga, seperti soal kepemilikan, kemampuan pemilik, hingga status ahli waris. Dalam prosesnya, Pemkot Banjarmasin sudah membatalkan renovasi 8 rutilahu di masyarakat.
Pada tahun ini, Dollu menyebutkan sebanyak 225 usulan program renovasi rutilahu di Banjarmasin. Lokasinya berada di Banjarmasin bagian barat, utara, dan selatan yang mendominasi kawasan kemiskinan ekstrem Banjarmasin.
"Sekarang sudah masuk 225 usulan. Usulan ini akan ditentukan rapat perubahan APBD nanti," bebernya.