Surat suara Pilkada Medan 2020 putaran pertama (Dok. Shutterstock/Frans Delian)
Partai lain yang menerima bantuan meliputi Partai Nasional Demokrasi (NasDem), Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Menurut Andi Harun, pemberian bantuan keuangan ini adalah kewajiban pemerintah untuk memberikan hak kepada partai politik yang berhasil memperoleh kursi dan dukungan suara. Dana bantuan ini berasal dari APBD murni Kota Samarinda tahun 2024.
Sucipto Wasis, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Samarinda, menambahkan bahwa bantuan keuangan ini akan digunakan untuk kegiatan politik dan operasional partai.
"Dari total bantuan, 60 persen akan dialokasikan untuk kegiatan pendidikan politik, sementara 40 persen sisanya untuk operasional di sekretariat partai," jelasnya.