Pemodal Tambang Ilegal di Hutan Unmul Akhirnya Ditangkap

Samarinda, IDN Times – Setelah tiga bulan lebih, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) akhirnya menetapkan satu orang berinisial R sebagai tersangka dalam kasus perambahan di Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Lempake atau Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul).
Hal ini diungkap Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Kaltim, AKBP Melki Bharata, saat rapat gabungan bersama DPRD Kaltim di Gedung E DPRD Provinsi Kaltim, Kamis (10/7/2025).
Menurut Melki, R berperan sebagai pemodal sekaligus penanggung jawab seluruh aktivitas perambahan yang belakangan diketahui adalah aktivitas tambang ilegal di KHDTK Lempake. R ditangkap pada 4 Juli lalu setelah menjalani serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara. R kini ditahan di Rutan Polda Kaltim di Balikpapan.
“Kita sudah menetapkan tersangka untuk kasus Unmul, inisial R. Ia merupakan pemodal dan penambang utama. Tapi kami belum bisa beri detail lebih lanjut karena masih proses pengembangan,” ujar Melki.
1. Tersangka masih bisa bertambah

Meski baru menetapkan satu tersangka, Polda Kaltim belum menutup kemungkinan adanya pelaku lain. Penyidik masih mendalami keterangan para saksi dan temuan dari Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan.
Penyidik Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Purwanto, mengungkap ada lima unit ekskavator yang digunakan dalam tambang ilegal ini, meski baru satu yang berhasil dilacak. “Salah satu ekskavator dibeli oleh SU, suami dari seorang direktur. PIC-nya adalah adik dari ibu direktur. Ini seperti perusahaan keluarga,” ungkap Purwanto.
2. DPRD Kaltim minta penyelidikan diperluas

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, mendesak Polda Kaltim memanfaatkan temuan Gakkum untuk memperluas penyelidikan.
“Dari data Gakkum, ada lima saksi kunci yang berpotensi jadi tersangka. Itu harus masuk database Polda untuk pengembangan. Termasuk laporan dari Fakultas Kehutanan Unmul,” ujarnya.
Darlis juga menilai wajar jika Gakkum belum menetapkan tersangka, karena Polda memiliki sumber daya penyidikan yang lebih lengkap. Ia menambahkan, ruang lingkup kerja keduanya juga berbeda: Polda fokus pada tambang mineral dan batu bara (minerba), sementara Gakkum fokus pada aspek kehutanan dan lingkungan.
3. Terbongkar berkat patroli mahasiswa

Kasus tambang ilegal di KHDTK Unmul pertama kali mencuat pada awal April 2025 lalu. Saat itu, mahasiswa Fakultas Kehutanan Unmul menemukan aktivitas perambahan saat melakukan pengamatan malam. Sekitar 3,2 hectare lahan dari l 299 hektare lebih Kawasan hutan dilaporkan sudah rusak akibat pembukaan lahan oleh alat berat.
Kepala Laboratorium Alam KHDTK Diklathut Fahutan Unmul, Rustam Fahmy, mengatakan aktivitas alat berat itu pertama kali diketahui pada Jumat malam, 3 April 2025. "Saat itu mahasiswa saya sedang patroli dan menemukan adanya aktivitas pertambangan di areal yang masuk KHDTK Lempake," kata Fahmy saat dihubungi dari Balikpapan, pada Senin (7/4/2025) lalu.