Samarinda, IDN Times – Setelah tiga bulan lebih, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) akhirnya menetapkan satu orang berinisial R sebagai tersangka dalam kasus perambahan di Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Lempake atau Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul).
Hal ini diungkap Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Kaltim, AKBP Melki Bharata, saat rapat gabungan bersama DPRD Kaltim di Gedung E DPRD Provinsi Kaltim, Kamis (10/7/2025).
Menurut Melki, R berperan sebagai pemodal sekaligus penanggung jawab seluruh aktivitas perambahan yang belakangan diketahui adalah aktivitas tambang ilegal di KHDTK Lempake. R ditangkap pada 4 Juli lalu setelah menjalani serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara. R kini ditahan di Rutan Polda Kaltim di Balikpapan.
“Kita sudah menetapkan tersangka untuk kasus Unmul, inisial R. Ia merupakan pemodal dan penambang utama. Tapi kami belum bisa beri detail lebih lanjut karena masih proses pengembangan,” ujar Melki.