Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memfasilitasi pelaksanaan ritual adat Suku Dayak dan Paser di Kalimantan Timur (Kaltim), Sabtu (11/5/2024). (IDN Times/Ervan)
Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memfasilitasi pelaksanaan ritual adat Suku Dayak dan Paser di Kalimantan Timur (Kaltim), Sabtu (11/5/2024). (IDN Times/Ervan)

Samarinda, IDN Times - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) membentuk kelompok kerja (pokja) untuk mempercepat pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA), mengingat peran strategisnya dalam menjaga kelestarian lingkungan, melestarikan nilai sosial budaya, serta mendukung pembangunan berkelanjutan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim Puguh Harjanto mengatakan, hasil identifikasi bersama mitra pembangunan mencatat terdapat 505 sebaran Komunitas Masyarakat Adat (KMA) di wilayah Kaltim.

“Sebanyak 505 KMA tersebut tersebar di tujuh kabupaten dan dua kota, mencakup 69 kecamatan serta 460 desa dan kelurahan. Jika dirinci lebih lanjut, sebarannya berada di 468 dusun atau RT,” ujar Puguh Harjanto diberitakan Antara di Samarinda, Selasa (27/1/2026).

1. Puluhan masyarakat adat di Kaltim berproses menunggu MHA

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim Puguh Harjanto, (IDN Times/Hilmansyah)

Dari ratusan KMA tersebut, sebanyak 53 komunitas saat ini tengah berproses untuk mendapatkan pengakuan sebagai MHA. Sementara itu, Provinsi Kaltim telah memiliki sembilan MHA yang tersebar di tiga kabupaten dan satu kota.

Untuk mendorong percepatan pengakuan tersebut, DPMPD Kaltim bersama sejumlah mitra membentuk Kelompok Kerja Percepatan Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat (Pokja P4-MHA) Provinsi Kaltim pada Senin (27/1).

Puguh menjelaskan, pokja tersebut melibatkan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta berbagai sektor terkait. Langkah ini dinilai penting mengingat masih adanya tantangan dalam proses pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan MHA, baik dari sisi regulasi, kelembagaan, maupun koordinasi lintas sektor.

2. Pengakuan dari Pemprov Kaltim

Tokoh adat sampaikan permintaan dan tagih janji pemerintah soal dua posisi deputi IKN yang harus diisi warga asli Kaltim (IDN Times/Riani Rahayu)

Percepatan pengakuan MHA berlandaskan Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat Kalimantan Timur.

Sejak diberlakukannya perda tersebut, DPMPD Kaltim secara berkelanjutan melakukan pembinaan dan fasilitasi pengakuan MHA. Hingga kini, tercatat sembilan MHA telah mendapatkan pengakuan resmi.

3. Masyarakat adat yang ada di Kaltim

Gelollw, salah satu tokoh adat Dayak Kaltim (IDN Times/Yuda Almerio)

MHA tersebut meliputi MHA Paser Muluy dan MHA Paring Sumpit di Kabupaten Paser; MHA Benuaq Madjaun, MHA Benuaq Telimuk, MHA Toonyoi Juaq Asa, MHA Toonyoi Benuaq Ongko Asa, serta MHA Bahau Uma Luhat di Kabupaten Kutai Barat; MHA Kutai Adat Lawas Sumping Layang Kedang Ipil di Kabupaten Kutai Kartanegara; serta MHA Kutai Guntung di Kelurahan Guntung, Kota Bontang.

“Keberadaan MHA juga dipersiapkan untuk mengakses dukungan anggaran pelestarian hutan melalui pola kemitraan global. Salah satu yang sudah berjalan adalah program Forest Carbon Partnership Facility,” kata Puguh Harjanto.

Editorial Team