Samarinda, IDN Times - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) membentuk kelompok kerja (pokja) untuk mempercepat pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA), mengingat peran strategisnya dalam menjaga kelestarian lingkungan, melestarikan nilai sosial budaya, serta mendukung pembangunan berkelanjutan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim Puguh Harjanto mengatakan, hasil identifikasi bersama mitra pembangunan mencatat terdapat 505 sebaran Komunitas Masyarakat Adat (KMA) di wilayah Kaltim.
“Sebanyak 505 KMA tersebut tersebar di tujuh kabupaten dan dua kota, mencakup 69 kecamatan serta 460 desa dan kelurahan. Jika dirinci lebih lanjut, sebarannya berada di 468 dusun atau RT,” ujar Puguh Harjanto diberitakan Antara di Samarinda, Selasa (27/1/2026).
