Samarinda, IDN Times - Urusan menilap duit negara memang bahaya. Garansinya pasti penjara, itu sebabnya para aparatur sipil negara (ASN/PNS) diminta lebih waspada tatkala berurusan dengan anggaran.
Maklum saja, Selasa lalu (8/10) Kejaksaan Negeri Samarinda menahan tiga tersangka. Dua di antaranya berstatus ASN, yakni Sulaiman Sade, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang juga kuasa pengguna anggaran dan Miftachul Choir, pejabat pengawas teknis kegiatan (PPTK) serta Said Syahruzzaman sebagai kontraktor. Ketiganya diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pasar Baqa. Terhitung 8 Oktober 2019 mereka menjadi penghuni rumah tahanan (Rutan) Klas IIA Samarinda.
Menanggapi itu, Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda, Sugeng Chairuddin menuturkan, pihaknya tak bisa berbuat banyak selain memberi bantuan hukum dan pendampingan kepada para ASN yang diduga terlibat kasus korupsi. Bila perlu pengacara tambahan akan disiapkan.
“Ya, kami ambil langkah sesuai prosedur dalam undang-undang saja,” terangnya pada Kamis (10/10).