Samarinda, IDN Times - Dalam rangka mewujudkan efektivitas dan semangat bekerja pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), terlebih pada saat bulan suci Ramadan 1443 Hijriah. Pemprov Kaltim menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Kaltim tentang jam kerja pegawai selama Ramadan.
"Surat edaran ini berlaku sejak awal Ramadan dijalani seluruh umat muslim tahun ini. Dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pegawai pemerintahan selama Ramadan 1443 Hijriah," ucap Kepala Biro Organisasi Setda Prov Kaltim Iwan Setiawan didampingi Karo Adpim Setda Prov Kaltim HM Syafranuddin dalam akun Instagram Pemprov Kaltim, Kamis (31/3/2022).