Samarinda, IDN Times - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) resmi menghapus seluruh tarif promosi untuk angkutan sewa khusus (ASK) atau transportasi berbasis aplikasi seperti Gojek, Grab, dan Maxim. Kebijakan ini berlaku sejak Senin, 7 Juli 2025, dan seluruh aplikator diwajibkan menerapkan tarif yang sama sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini merujuk pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023 tentang Penetapan Tarif ASK di Provinsi Kaltim.
“Alhamdulillah, semua aplikator dan mitra (driver online) sudah menyepakati dan mengikuti SK Gubernur. Kami sangat mengapresiasi kesediaan mereka,” kata Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji usai rapat bersama para aplikator di Ruang Tepian II, Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda.