Balikpapan, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemungutan suara ulang dalam gugatan sengketa pemilihan gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel). Pemungutan suara ulang akan digelar di sejumlah kecamatan ada di tiga di Kalsel yakni Banjarmasin, Banjar, dan Tapin.
Ketua MK Anwar Usman membacakan langsung sidang putusan sengketa pemilihan gubernur Kalsel, Jumat (19/3) pukul 18.00 Wita. Putusan ini membatalkan sebagian putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel dalam rekapitulasi suara bulan Desember 2020 lalu.