Samarinda, IDN Times - Jalan umum memang tak diperuntuntukkan untuk kendaraan tambang pengangkut batu bara. Jika terjadi maka hal tersebut sudah melanggar aturan. Demikian dikatakan Ketua Asosiasi Pengusaha Batu Bara Samarinda (APBS) Eko Prayitno.
“Jika tambang resmi dengan IUP dan PKP2B (Izin Usaha Pertambangan/Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara) biasanya sudah punya jalur sendiri,” ujar Eko kepada IDN Times saat dikonfirmasi pada Kamis (17/6/2021).