Samarinda, IDN Times - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel dua perusahaan yang beroperasi di wilayah Sungai Mahakam karena tidak memiliki izin lingkungan. Aktivitas keduanya diduga mencemari sungai dan berkontribusi terhadap penurunan populasi Pesut Mahakam (Orcaella brevirostris), mamalia endemik Kalimantan Timur.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, pemerintah akan terus memperketat pengawasan dan penegakan hukum di kawasan habitat pesut.
“Kami berkomitmen melakukan pengawasan dan penegakan hukum lingkungan untuk memastikan seluruh kegiatan di area sungai, khususnya habitat pesut, berjalan sesuai aturan,” ujar Hanif dalam keterangan resmi yang dikonfirmasi Antara dari Jakarta, Rabu (11/2/2026).
