Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sejumlah kapal tongkang melintasi Sungai Mahakam usai mengirim batu bara di Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu (18/1/2025). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa
Sejumlah kapal tongkang melintasi Sungai Mahakam usai mengirim batu bara di Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu (18/1/2025). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa

Samarinda, IDN Times - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel dua perusahaan yang beroperasi di wilayah Sungai Mahakam karena tidak memiliki izin lingkungan. Aktivitas keduanya diduga mencemari sungai dan berkontribusi terhadap penurunan populasi Pesut Mahakam (Orcaella brevirostris), mamalia endemik Kalimantan Timur.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, pemerintah akan terus memperketat pengawasan dan penegakan hukum di kawasan habitat pesut.

“Kami berkomitmen melakukan pengawasan dan penegakan hukum lingkungan untuk memastikan seluruh kegiatan di area sungai, khususnya habitat pesut, berjalan sesuai aturan,” ujar Hanif dalam keterangan resmi yang dikonfirmasi Antara dari Jakarta, Rabu (11/2/2026).

1. Pelestarian lingkungan di Sungai Mahakam

Pesut Mahakam (Orcaella brevirostris), satwa endemik pulau Kalimantan yang terancam punah (commons.wikimedia.org/Stefan Brending)

Ia menambahkan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya melindungi kelestarian lingkungan hidup, termasuk menjaga keberlangsungan Pesut Mahakam.

Hanif memastikan penegakan hukum dilakukan secara tegas, adil, dan merata terhadap setiap pelanggaran.

Berdasarkan hasil pengawasan Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLH, PT GBE terbukti melakukan konstruksi jetty tanpa persetujuan lingkungan. Perusahaan yang bergerak di bidang pengangkutan dan penjualan batu bara itu langsung dihentikan seluruh kegiatan operasionalnya.

2. Perusahaan yang dianggap melanggar ketentuan lingkungan

Menteri LH Hanif Faisol saat bersih-bersih Sungai Ciliwung di area hulu, sekitar Pasar Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/10/2025). IDN Times/Linna Susanti.

Selain itu, PT ML juga ditemukan melanggar aturan karena tidak memiliki persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi penempatan dan penambatan Coal Transhipment Barge (CTB). Perusahaan tersebut juga tidak mengantongi dokumen dan persetujuan lingkungan untuk kegiatan CTB I dan CTB II yang telah dijalankan.

Atas pelanggaran tersebut, KLH menghentikan seluruh operasional PT ML.

3. Bersama-sama perlindungan satwa pesut mahakam

Sejumlah kapal tongkang melintasi Sungai Mahakam usai mengirim batu bara di Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu (18/1/2025). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa

KLH/BPLH turut mengajak pemerintah daerah, akademisi, komunitas lokal, organisasi konservasi, serta masyarakat untuk bersama-sama memperkuat upaya perlindungan Pesut Mahakam. Langkah yang didorong antara lain edukasi publik, pemantauan populasi, kampanye pengurangan pencemaran, serta penerapan praktik perikanan yang lebih ramah terhadap satwa liar.

Editorial Team