Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi pencurian (freepik.com/azerbajian)
ilustrasi pencurian (freepik.com/azerbajian)

Balikpapan, IDN Times – Unit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan berhasil menangkap seorang pria berinisial F (23), pelaku pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Balikpapan Selatan. Pelaku diketahui merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman di rumah tahanan.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait pencurian yang terjadi pada Sabtu malam, 21 Juni 2025, sekitar pukul 22.00 Wita. Aksi pencurian itu berlangsung di sebuah kamar kos di Perum Griya Permata Asri, Jalan Danau Tondano, RT 43, Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan.

1. Korban menderita kerugian Rp21 juta

Ilustrasi pencurian. (IDN Times/Mardya Shakti)

Korban adalah A (21), seorang mahasiswa asal Bali, melaporkan kejadian tersebut setelah mendapati pintu kamar kosnya dalam keadaan rusak dan sejumlah barang miliknya telah raib. Bersama seorang saksi, korban menemukan isi kamar berantakan dan beberapa barang berharga telah hilang, di antaranya, 1 unit laptop Asus warna hitam, 1 unit HP Samsung Note 9 warna titanium, 1 unit mouse bluetooth Logitech, 1 unit keyboard bluetooth, 1 buah gembok rusak warna kuning merk Krisbow.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian senilai Rp21 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Balikpapan Selatan.

2. Ditangkap dua hari setelah kejadian

Ilustrasi penangkapan (Foto: IDN Times)

Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan, Iptu Iskandar Ilham menjelaskan bahwa pihaknya langsung menindaklanjuti laporan korban dengan melakukan penyelidikan intensif. "Pada Senin, 23 Juni 2025 sekitar pukul 16.30 Wita, Unit Reskrim berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku bersama barang bukti," ujarnya, Rabu (25/6/2025).

Iskandar mengatakan, F sebelumnya pernah menjalani hukuman atas kasus serupa. Saat ini pelaku ditahan di Polsek Balikpapan Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

3. Dijerat Pasal 363 KUHP

Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Sementara itu, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di lokasi lain.

Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan keamanan lingkungan. “Kami mengajak warga memasang CCTV dan mengaktifkan kegiatan poskamling. Jika memerlukan bantuan kepolisian, silakan hubungi layanan Call Center Polresta di 110, bebas pulsa, atau melalui aduan online,” ujarnya.

Editorial Team