Balikpapan, IDN Times – Unit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan berhasil menangkap seorang pria berinisial F (23), pelaku pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Balikpapan Selatan. Pelaku diketahui merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman di rumah tahanan.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait pencurian yang terjadi pada Sabtu malam, 21 Juni 2025, sekitar pukul 22.00 Wita. Aksi pencurian itu berlangsung di sebuah kamar kos di Perum Griya Permata Asri, Jalan Danau Tondano, RT 43, Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan.