Tanjung, IDN Times - Komplotan tindak pidana pencurian "menyedot" 1.200 liter oli trafo Gardu Induk PT PLN Persero di Desa Maburai Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, sehingga perusahaan Badan Usaha Milik Negara BUMN) itu harus menanggung biaya kerusakan Rp15 miliar
Manager UPT PT PLN Kalselteng Ivan Nur mengatakan, oli trafo yang dicuri jenis minyak Nynas ini seharga Rp50 ribu per liter. "Kapasitas trafo di Gardu Induk itu mencapai 6.000 liter dan pelaku mencuri sebanyak 1.200 liter sehingga berdampak pada pemadaman listrik di Tabalong," kata Ivan dilaporkan Antara di Tabalong, Rabu (8/11/2023).