Samarinda, IDN Times – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus penemuan 27 bom molotov jelang demonstrasi di Samarinda pada 1 September lalu. Sebelumnya, polisi telah menetapkan empat mahasiswa dan dua aktor intelektual sebagai tersangka. Kini, polisi mengamankan seorang lagi yang diduga berperan sebagai pendana sekaligus perencana aksi.
Tersangka berinisial SE alias Erik (40) ditangkap di Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), pada 11 September 2025 kemarin. Erik tercatat sebagai warga Samarinda dan pernah menempuh pendidikan di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Mulawarman (Unmul) pada 2006, namun tidak sampai menyelesaikan kuliahnya.
“SE berperan sebagai inisiator sekaligus penyandang dana. Ia membiayai pembelian bahan baku bom molotov dan ikut dalam perencanaan,” terang Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, dalam konferensi pers pada Senin (15/9/2025).